Soal Kemasan Rokok Polos, Petani Minta Dilindungi Bukan Dikebiri

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut diusulkan pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Rancangan yang dimaksud diduga mendapat intervensi asing sebab memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul beberapa jumlah kejanggalan antar pasal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji mengawasi adanya pelanggaran norma konstitusi yang mana dilaksanakan Menkes pada merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan seharusnya menjadi acuan.
“Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang dimaksud cawe-cawe RPMK,” ujar ia melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dia menegaskan seluruh pelaku usaha lapangan usaha hasil tembakau menolak keras ketentuan di RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan yang dimaksud sebelumnya bukan diatur pada PP 28/2024.
DPN APTI juga mencatat banyak kejanggalan pada RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang digunakan tidak ada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan keras kondisi tubuh pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tidak ada sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang tersebut mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan juga tulisan, kemudian peringatan tegas kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya menyebabkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak lantaran kebijakan yang disebutkan akan merugikan berbagai pihak. Apalagi, konsumen tiada akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru dapat membuka prospek pemalsuan komoditas rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan oleh sebab itu prospek kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.
Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana pada mengeluarkan kebijakan, khususnya di melindungi petani, produsen, dan juga buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang memberikan sumbangan besar bagi pendapatan negara.






