Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang tersebut diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang disebutkan memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang kita ketahui, imunitas jaksa di UU Kejaksaan ketika ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi komponen diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang digunakan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga pemidanaan jaksa hanya saja dapat dilaksanakan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, juga Imunitas Jaksa” yang tersebut diselenggarakan secara daring oleh Wadah Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di tempat hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus untuk jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika manusia jaksa melakukan langkah pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengantisipasi persetujuan Jaksa Agung sebelum mampu melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang sebenarnya diperlukan bagi jaksa, tetapi semata-mata di konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang digunakan menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu sudah ada cukup jelas, yakni pada hal merekan menjalankan tugas secara profesional, mereka tidak ada dapat dituntut. Tapi ketika pribadi jaksa melakukan aktivitas pidana, lalu harus mengantisipasi izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan pemeliharaan yang tidak ada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, apabila aturan ini tidaklah direvisi, maka kesempatan penyalahgunaan wewenang pada tubuh kejaksaan bisa jadi semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, telah barang tentu penyalahgunaan kewenangan di dalam di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang tersebut ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang dimaksud agar tidak ada menciptakan ketimpangan di penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tak mengakibatkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tersebut tak tersentuh hukum,” tandasnya.






