Syarat menghasilkan SIM dari A umum hingga C2

Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa semata yang ingin berkendara secara legal pada Indonesia. SIM tak hanya sekali menjadi bukti bahwa pemiliknya miliki pengetahuan juga keterampilan pada mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan dalam jalan raya.
Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimaksud akan dikemudikan.
Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, pada waktu ini mengikuti ketentuan yang mana diatur di Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2
1. SIM A umum
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi juga menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada inisiatif jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A perseorangan, yang mana sudah pernah digunakan selama 12 bulan
2. SIM B1
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat dalam berhadapan dengan 3.500 kilogram, merupakan mobil bus perseorangan dan juga mobil barang perseorangan.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Baik di jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di inisiatif jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM A atau SIM A umum, yang dimaksud telah lama digunakan selama 12 bulan.
3. SIM B1 umum
Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih besar dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan juga mobil barang umum.
• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang pada jasmani dan juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat di inisiatif jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus miliki SIM A umum atau BI, yang mana telah lama digunakan selama 12 bulan
4. SIM B2
Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor sebagai alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang dimaksud beratnya lebih banyak dari 1.000 kilogram
• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani serta rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di acara jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM B1, yang digunakan telah lama digunakan selama 12 bulan
5. SIM B2 umum
Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berbentuk alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan umum yang dimaksud menyebabkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat tambahan dari 1.000 kilogram.
• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi kemudian menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di kegiatan jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus miliki SIM BI umum atau B2, yang mana telah dilakukan digunakan selama 12 bulan
6. SIM C1
Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin pada menghadapi 250 cc hingga 500 cc.
• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Baik pada jasmani dan juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di acara jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C, yang tersebut sudah digunakan selama 12 bulan
7. SIM C2
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin di dalam menghadapi 500 cc.
• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi juga mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani dan juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di acara jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus miliki SIM C1, yang digunakan telah dilakukan digunakan selama 12 bulan
Baca juga: Jenis SIM di dalam Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di area JKN
Baca juga: Minggu, SIM Keliling semata-mata pada Jaktim dan juga Jakbar






