Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang juga Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang mana terjadi selama masa tenang pilkada dan juga hari pencoblosan pengumuman serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan kemudian informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang dimaksud terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di area kantor Bawaslu, Ibukota Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, ketika masa tenang terdapat 71 dugaan kejadian pembagian uang lalu 50 dugaan prospek pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan pernyataan terdapat 8 dugaan kejadian pembagian uang lalu 1 dugaan perkembangan kemungkinan pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang pada masa tenang terdiri dari 11 dugaan insiden hasil pengawasan Bawaslu serta 60 dugaan perkembangan dari laporan penduduk terhadap Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan peluang pembagian uang terdiri dari 11 dugaan kemungkinan perkembangan dari hasil pengawasan Bawaslu kemudian 39 dugaan kejadian merupakan laporan rakyat terhadap Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu tempat akan menyelenggarakan rapat pleno untuk menentukan apakah 130 tindakan hukum itu mampu ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal menghadapi hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau bukan pada tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten lalu kota,” ujar Bagja.
Dia menyampaikan perkara kebijakan pemerintah uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan dan juga paling lama 72 bulan kemudian rendah paling sedikit Rp200 jt dan juga paling sejumlah Rp1 miliar,” lanjutnya.






