Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara lalu berkas yang dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko di dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline kemudian online. Berikut penjelasan tata langkah serta berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari berubah-ubah sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke segera kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli lalu fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan transaksi jual beli kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah lama hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud telah dilakukan disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas lalu data telah terjadi lengkap, rute pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir lalu kendaraan tak lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda bukan memiliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.
- Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang digunakan aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang tersebut paling mudah-mudahan serta sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling pada Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






