Jenis SIM di tempat Indonesia berdasarkan golongan kendaraan

Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di tempat Indonesia. Keberadaan SIM tak hanya saja berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah lama memenuhi aturan untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan boleh dikemudikan.
Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan di dalam jalan raya dan juga meyakinkan bahwa pengemudi mempunyai keahlian yang mana sesuai dengan kapasitas kendaraan yang merekan kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM pada Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mana mengatur jenis kendaraan yang dimaksud dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang dimaksud khusus untuk kendaraan beroda dua motor, masing-masing golongan mempunyai ketentuan juga ketentuan tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang tersebut telah dilakukan dimodifikasi untuk memenuhi keperluan mereka, dan juga SIM internasional yang dimaksud ditujukan bagi Warga Negara Mancanegara (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, bukan hanya saja untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di dalam jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan serta SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang tersebut memiliki fungsi berbeda, yang tersebut diatur pada Pasal 3 Ayat 1 kemudian 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi lalu penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM di Perpol tersebut.
Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi lalu mobil barang pribadi, termasuk kendaraan sama yang digunakan menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan total berat yang mana diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, sebagai mobil penumpang umum lalu mobil barang umum termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di dalam melawan 3.500 kilogram, seperti bus pribadi lalu mobil barang pribadi, termasuk kendaraan sama yang mana menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih besar dari 3.500 kilogram, seperti bus umum juga mobil barang umum, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor merupakan alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang digunakan beratnya tambahan dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor merupakan alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan umum yang dimaksud menyebabkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih besar dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang mana bertenaga listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, termasuk kendaraan mirip yang bertenaga listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di dalam berhadapan dengan 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di tempat melawan 500 cc, termasuk kendaraan sama yang dimaksud bertenaga listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut bertenaga listrik.
• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang tersebut setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Eksternal (WNA). Artinya, WNA yang digunakan ingin mengemudi di area Indonesia diwajibkan miliki SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di tempat JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Hari Sabtu masih operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan






