Selidiki Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Surati Kades Kohod

JAKARTA – Beredar di dalam media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang mana berada di tempat kawasan perairan laut Wilayah Tangerang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan berhadapan dengan dugaan korupsi dalam balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di tempat kawasan perairan laut Daerah Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta-minta bantuan permintaan dokumen terhadap Kades Kohod sebagai buku letter C Desa Kohod yang digunakan berkaitan dengan kepemilikan tanah di tempat lokasi pemasangan pagar laut di area perairan Kota Tangerang.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang mana ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang digunakan beredar itu surat dari kita. Saya sudah ada konfirmasi ke teman-teman dalam Pidsus,” kata Harli untuk wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu dijalankan secara proaktif di mengakumulasi materi data keterangan. “Itu yang saya komunikasikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan material data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, sebab ini, kan, belum pro justicia. Nah, di area di sini perlu ada kehati-hatian kami juga pada menjalankan tugas ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada Akhir Pekan (26/1/2025) lalu, pagar laut yang dimaksud tersisa sepanjang 14,6 km. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menuturkan total pagar laut yang digunakan telah dibongkar mencapai 15,5 km yang digunakan terbagi pada tiga titik.
“Kini, sisa pagar laut yang tersebut masih tertancap di area dasar laut adalah sepanjang 14,66 KM dari 30,16 KM total keseluruhan panjang pagar laut yang tersebut membentang pada wilayah Tangerang,” kata Wira pada keterangannya yang mana diterima iNews Dunia Pers Group, Mingguan (26/1/2025).






