Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjamin proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di area Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidaklah akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada masa kini juga berada dalam mengusut dugaan persoalan hukum korupsi pada lembaga itu.
“Untuk debiturnya bukan berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK kemudian Polri terkait pengusutan persoalan hukum korupsi ini. Tessa mengumumkan perkara yang digunakan ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena bukan identik debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan perbuatan pidana korupsi yang dimaksud terjadi di dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengumumkan ada dana disalurkan yang tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK sudah menetapkan tujuh orang jadi dituduh di perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI). Urutan ke-7 orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari perkara yang disebutkan mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






