KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna memverifikasi kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan serta mengempiskan praktek penangkapan ikan yang digunakan merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan kemudian Perikanan Area Hubungan Publik lalu Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di dalam Jakarta, Selasa menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan kemudian penindakan terhadap alat tangkap yang dimaksud tak sesuai aturan.
"Pencegahan di dalam pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan memiliki alat tangkap yang mana sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang digunakan disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), serta Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian yang tersebut menyatakan bahwa penghasilan nelayan berkurang hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi dan juga aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca dan juga ketersediaan stok sumber daya ikan yang dimaksud telah berkurang besar di area laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang dimaksud disampaikan oleh FSNN, ANSU lalu Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian terkait dampak penyelenggaraan alat tangkap yang mana tidak ada ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, beliau menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP pada meningkatkan kekuatan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan juga pengamanan nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan juga penegakan hukum terhadap pemanfaatan alat tangkap yang mana dilarang, KKP sudah serta akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan di dalam pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menegaskan setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang digunakan sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang mana tak memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) kemudian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bukan akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang melakukan penangkapan dalam laut dipantau dengan VMS untuk meyakinkan merek menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang digunakan akan diadakan KKP yakni pemeriksaan setelahnya penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian dengan alat tangkap yang dimaksud terdaftar pada SLO kemudian SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang mana berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP di menggalang nelayan kecil juga menjaga lingkungan laut agar masih produktif juga berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja identik dengan aparat penegak hukum lalu pemerintah area untuk meningkatkan kekuatan pengawasan dalam wilayah pesisir juga perairan laut.
Sebagai tindakan lanjut, KKP menghadirkan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, juga pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi di menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan dan juga generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil banyak kegiatan rembuk nelayan yang mana dilaksanakan oleh ANSU di tempat Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil berkurang ekstrem tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi di dalam laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah keseluruhan hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya habitat laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Wilayah Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan warga serentak menolak pemanfaatan trawl kemudian melakukan pengawasan di dalam laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan di area Daerah Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Kota Batubara, Kota Asahan, Belawan, lalu Pantai Labu.






