Australia Bakal Larang Anak di tempat Bawah 16 Tahun Akses Media Massa Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang tersebut akan melarang anak-anak dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, kemudian menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di area dunia ini.
Partai-partai besar menyokong RUU yang dimaksud akan memproduksi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, serta Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – berhadapan dengan kegagalan sistemik pada menghindari anak-anak muda mempunyai akun media sosial.
Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko penting yang ditimbulkan oleh platform digital media sosial, tetapi bukan menyokong larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tercatat diajukan pada DPR Australia setelahnya RUU yang mana melarang anak di area bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Awal Minggu lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang mana disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. menyatakan terhadap komite dalam DPR itu bahwa wadah milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan penting tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak kemudian Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang pada bentuk yang tersebut diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang dimaksud miliki Facebook kemudian Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para orang tua di area Australia untuk kami, tentang cara yang tersebut simpel juga efektif bagi dia untuk mengatur kontrol kemudian mengatur pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan mempunyai waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman kemudian denda mulai diberlakukan.






