20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR pada Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut pada Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin bidang usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang mana beralamat pada Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tidak ada sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Aspek Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan di tempat Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bidang usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang diadakan OJK untuk menjaga lalu menguatkan bidang perbankan dan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah pernah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini pada status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama memberikan waktu yang dimaksud cukup terhadap Pengurus lalu Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus kemudian pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk bukan melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus mengajukan permohonan terhadap OJK untuk mencabut izin perniagaan BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, melakukan pencabutan izin bidang usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau terhadap pengguna PT BPR Arfak Indonesia agar tetap saja tenang oleh sebab itu dana publik di area Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku,” ujarnya.






