Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait prospek maladministrasi pada tata kelola bidang kelapa sawit di tempat Indonesia. Mereka memohon temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pengaplikasian dan juga pemanfaatan kemungkinan sawit yang luar biasa bagi bangsa serta negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif dan juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di dalam DKI Jakarta pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang digunakan tiada jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah terjadi mengganggu keberlangsungan perniagaan perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sebagian 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit serta 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit dan juga kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani dan juga perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang mana belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan kemungkinan maladministrasi berbentuk ketidakjelasan prosedur juga kepastian hukum pada persaingan perniagaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun juga PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan juga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Kesulitan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan serta standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola bidang kelapa sawit yang dimaksud pada waktu ini tak cukup baik berpotensi yang dimaksud menyebabkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Peluang kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) lalu Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun lalu aspek kualitas bibit yang mana tidaklah sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tidaklah sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang tersebut khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang digunakan berada secara langsung di dalam bawah Presiden kemudian berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






