Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

JAKARTA – Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) yang mana telah diamanatkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari ketika ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk meningkatkan PPN akan menurunkan kemungkinan perkembangan ekonomi. “Sepertinya memang benar belum tepat waktunya,” ujar Tauhid ketika dihubungi, Hari Jumat (15/11/2024).
Tauhid mengatakan, jikalau dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang sebenarnya ada tambahan penerimaan negara di area menghadapi Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi peningkatan ekonomi, teristimewa konsumsi publik di dalam tahun 2024. “Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya,” kata dia.
Oleh sebab itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai sektor ekonomi di negeri cukup pulih dan juga hambatan dari perekonomian global masih sanggup diantisipasi. Tauhid mengatakan, dalam sejumlah negara juga PPN bukan harus sebesar 12%.
Dia mengatakan, upaya lain untuk meninggikan penerimaan pajak tak harus dengan mengerek PPN. Di antaranya, kata dia, bisa jadi dengan melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi. “Jadi diperluas, tidak pada kenaikan tarif PPN itu sendiri, tetapi ada upaya Kementerian Keuangan melakukan intensifikasi,” tuturnya.
Tauhid menambahkan, Kemenkeu juga dapat memperluas basis wajib pajak atau pemakaian teknologi, sehingga PPN itu lebih lanjut besar tanpa harus meningkatkan tarif dari 11% menjadi 12%.
Di sisi lain, lanjut Tauhid, jikalau pelaku usaha dibebankan kenaikan PPN dari 11% ke 12%, hal itu tentunya akan menambah biaya produksi. Ketika biaya produksi dibebankan pada hasil akhir dan juga terjadi kenaikan harga jual yang tersebut kemudian dibebankan untuk konsumen, otomatis akan terjadi pengeluaran belanja secara masif oleh pembeli.
Tauhid menegaskan, kenaikan PPN tentunya akan memiliki konsekuensinya terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, seperti tingginya inflasi, menurunnya daya beli masyarakat, kemudian memberi efek negatif bagi perusahaan atau sektor yang dimaksud sangat sensitif terhadap kenaikan PPN.






