Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi serta Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi serta faedah besar dari sistem pajak baru, Coretax yang digunakan telah dilakukan mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan berhadapan dengan penyelenggaraan Coretax. Meskipun masih di tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menggerakkan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu rapat internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih miliki keterbatasan, seperti teknologi yang digunakan out of date, data yang belum lengkap, kemudian kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang tersebut terintegrasi juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi pada waktu ini serta menghentikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara juga membuka prospek untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun di lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lalu disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax kemudian Govtech, integritas kemudian keamanan data wajib dijaga agar dapat mengupayakan keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidak ada semata-mata meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP sudah pernah mencatatkan data 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt proses e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan prospek besar yang dimaksud dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan habitat perpajakan yang tersebut tambahan transparan, akuntabel, juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus meningkatkan kekuatan pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di tempat masa depan,” pungkasnya.






