Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera melakukan sertifikasi kompetensi untuk seluruh sopir truk dalam Indonesia. Hal ini guna menjaga dari terjadinya kecelakaan seperti yang digunakan terjadi di dalam Tol Cipularang, beberapa waktu lalu.
Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi menjelaskan bahwa ketika ini pemerintah telah dilakukan menyusun berbagai regulasi baik terkait dengan Perizinan Usaha, Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penyelenggaraan Angkutan Barang, dan juga lain sebagainya.
Jika dianalisis, kejadian kecelakaan yang tersebut menonjol terkait angkutan barang tahun 2022 – 2024 disebabkan di tempat antaranya oleh rem blong, status bukti laik jalan yang dimaksud tidaklah berlaku, tidak ada memasang Alat Pemantul Cahaya, pengemudi kurang kompeten, usia kendaraan, kemudian pengemudi yang kelelahan.
“Ke depan, kami akan melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya melalui Driver Online Test,” kata Ernita seperti diambil pada keterangan tertulis.
Selain itu, Ernita juga mengungkapkan Kemenhub melakukan pengembangan perangkat lunak GPS Integrator dan juga E-Manifest pada Mitra Darat. Hal ini digunakan sebagai alat pengawasan serta pengembangan Spionam yang digunakan terintegrasi dengan BLU-e, SAMSAT, KLHK, ESDM, serta banyak lagi.
Selain itu, kendaraan niaga akan dipantau melalui kamera tilang elektronik (ETLE). Sehingga kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) akan dengan segera terkena tilang apabila terekam kamera ETLE.
“Pilot project ini nantinya akan terintegrasi dengan ATMS, uji coba alat pemantau berat kendaraan, uji coba alat Mobile Digital Video Recorder, dan juga evaluasi serta pengembangan peralatan digital,” ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani.
Seperti diketahui, pelanggaran truk ODOL terjadi sebab perusahaan jasa pengiriman ingin menekan biaya operasional. Namun, hal yang dimaksud berdampak pada sistem pengereman yang dimaksud tak maksimal juga kerap menjadi faktor kecelakaanfatal.






