Bisnis

Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) sudah pernah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan bukan sebanding dengan kerugian yang mana ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .

KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan otoritas (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis juga Tarif menghadapi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan berlaku pada Kementerian Kelautan dan juga Perikanan.

“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidaklah serius di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).

Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah di tempat perairan laut yang dimaksud sudah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) kemudian hak guna bangunan (HGB) di dalam perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan langkah pidana yang dimaksud diduga diadakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kota Tangerang.

KKP telah lama menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang tersebut terjadi dalam perairan Daerah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tiada ada pengungkapan siapa dalang dan juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang digunakan diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya juga telah lama diketahui penduduk lokal. “Bahkan siapa aktor yang tersebut akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang tersebut cuma menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

“KKP telah terjadi menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan jarak jauh lebih lanjut ringan juga tidak mahal daripada nilai bambu tersebut,” beber dia.

Related Articles

Back to top button
racikan mbg menelusuri gates of olympus dengan metode analitisriset empiris mbg membahas hujan emas lucky neko yang meledakpgsoft menyajikan animasi kreatif dengan tampilan futuristik modernperkembangan aplikasi lokal yang diapresiasi rupiahggmahjong ways dan peran animasi dalam meningkatkan pengalaman visual mbgkajian mahjong ways 2 mengenai harga minyak melalui data terukur terkiniwild bandito evaluasi sistem multi payout kaskade wb6strategi slot online analitik berbasis ritme lebih stabilpola terbaru mahjong ways 2 yang lagi gacor di bosggpendekatan mbg mengamati wild bandito secara objektif dan terukurterungkap pola gacor mahjong wins 2 hari ini dari user setia kpkggsuper scatter menghadirkan efek cepat instan dengan sensasi berbedasuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifstrategi pemain bosgg tembus jp wahjong ways 2 dengan modal tipissuper scatter sajikan bonus ultra 70 mode dengan mekanisme baruriset integral mbg menilai scatter emas the dog house yang liarkarhutla dan sweet bonanza dikaji lewat pendekatan teknis yang terarahperkembangan startup lokal dalam catatan rupiahgg