KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan yang mana diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang mewakili KPK pada praperadilan nanti bukanlah penyidik yang paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di dalam Praperadilan’ yang tayang di tempat iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang progresif ke sidang itu tidak secara langsung penyidiknya yang digunakan telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang digunakan ada di tempat Biro Hukum yang digunakan diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidak ada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di area antaranya merupakan legalisir BAP keterangan para saksi yang tersebut dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang digunakan nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang mana digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman di dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






