Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian kemudian Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian juga Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama Ibukota Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan dia bukan memenuhi rukun nikah yaitu tentang wali nikah.
Dalam pernikahan yang dimaksud terungkap fakta bahwa yang menikahkan Mahalini terhadap Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk seseorang ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah di tempat pada persidangan ditemukan fakta ternyata yang tersebut menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim lantaran memang sebenarnya beliau (Mahalini) bukan punya wali,” kata Suryono di dalam Pengadilan Agama Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang mana ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada dalam di peraturan menteri agama bahwa wali hakim di tempat nomor 30 2005 bahwa yang tersebut ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak lantaran pernikahannya itu tak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian juga Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama kemudian negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya bisa jadi dianggap sah secara agama serta tercatat di tempat negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, sanggup dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.






