Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar beberapa jumlah anggota DPR persoalan persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan terdakwa terhadap Tom Lembong di tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tidaklah ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk persoalan hukum Tom Lembong, kami identik sekali tak mempunyai maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin di dalam Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terperiksa pada sebuah kasus. Namun, ia tak memberikan rincian lebih besar lanjut mengenai detail persoalan hukum yang digunakan menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang bergulir di dalam media, nanti saya akan memohon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan terperiksa bukanlah langkah yang mana mudah. Penyidik Kejagung, katanya, terus-menerus melalui proses kemudian tahapan yang mana sangat ketat lalu hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai terperiksa bukanlah kebijakan yang digunakan sewenang-wenang, sebab apabila tidaklah hati-hati, itu sanggup melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.






