Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan juga serta sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dibangun pagar laut misterius dalam Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Publik Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi melawan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM dalam lahan laut utara Tangerang, yang digunakan populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di area Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun lalu pidana denda paling paling berbagai Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang dimaksud khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu dikarenakan tidak ada mungkin saja dapat diterbitkan oleh sebab itu itu dalam tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan juga lahan, artinya itu sudah ada musnah, telah bukan bisa saja diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB kemudian SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB juga SHM di area menghadapi laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dimaksud dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di dalam hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna mengupayakan laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang digunakan merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan juga warga Desa Teluk Naha dan juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






