Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di area Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, lalu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dimaksud diselenggarakan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan serta adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidaklah dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada perkembangan atau perbuatan yang sebanding dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang dimaksud berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh dijalankan sepanjang tiada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang tersebut menyebutkan bahwa jikalau perkara mempunyai keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang tersebut diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum lalu kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada perkembangan hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang dimaksud satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya belaka yang mana berbeda, misalnya yang satu dihukum satu tahun, yang lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di tempat hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo lalu terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak ada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang tersebut diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah kemudian dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini dapat menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebut dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang digunakan mempunyai kewenangan. Pasal yang dimaksud tidaklah ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tiada dapat dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta sanggup dikenakan Pasal 3 tapi tidak ada sanggup berdiri sendiri. Tidak bisa saja ia dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tiada dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, apabila dua pelaku lain tak dipidana akibat memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu insiden dinyatakan tidaklah mempunyai sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya sanggup menggugurkan dakwaan terhadap yang digunakan lainnya.






