Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan banyak aturan tentang proses merger kemudian perolehan bagi perusahaan yang dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN sanggup lebih banyak aman di menjalankan merger kemudian akuisisi,” kata beliau di sebuah diskusi yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi pada mengambil langkah dengan iktikad baik dan juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tak selalu lantaran di praktiknya BJR suka tidak ada diperhatikan. Maka penting untuk memproduksi adanya keselarasan antar Undang-Undang di area Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang dimaksud tidak ada semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR di tempat negara seperti Australia memberikan pengamanan hukum bagi eksekutif yang digunakan mengambil tindakan usaha berdasarkan niat baik lalu kewajaran, membantu menghurangi ketakutan merek terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, di tempat Jerman BJR membantu menurunkan bias retrospektif yang digunakan kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil langkah usaha menjadi tidaklah menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pemeliharaan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan pada tindakan bidang usaha lalu tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang digunakan konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang dimaksud terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat tambahan kompetitif di area lingkungan ekonomi global.






