11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang mana akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi pada Daftar Inventaris Permasalahan (DIM) RUU BUMN yang tersebut siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya semata-mata badan usaha yang mana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur masalah definisi anak perniagaan yang digunakan sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN juga turunannya yang digunakan didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan perniagaan BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang tersebut melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur pada RUU BUMN.
Holding Pengembangan Usaha adalah BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia serta Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara lalu Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan bidang usaha lainnya.
Keempat, pengaturan mengenai business judgement rule atau aturan yang menyangkut perihal pengamanan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur tentang pengelolaan aset BUMN yang mana sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang dimaksud diatur di RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan persoalan rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari rakyat setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Narasumber Daya Manusia.






