Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Komdigi) menyembunyikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir dikarenakan terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami tiada akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang dimaksud memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik juga Dunia Pers Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di area Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang mana semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, lalu situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah lama memblokir tambahan dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, lalu situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, kemudian file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi lalu Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah wilayah lalu komunitas publik untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol serta pinjaman online ilegal.
“Kami menghadirkan generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang mana lebih tinggi aman dan juga bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran terlibat dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi juga kebijakan yang tersebut tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Rangkaian digital: Mengembangkan sistem moderasi serta melakukan take down terhadap konten lalu akun yang memasarkan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital serta melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.






