Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) dalam Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut apabila benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang mana harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, pada iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan bahwa pada waktu ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern eksekutif (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) juga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di dalam laut Tangerang.
“Kami, yang digunakan kami mampu periksa juga kita sanggup teliti adalah pegawai-pegawai kami yang mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal sebab itu juga bagian dari apa yang tersebut akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB lalu SHM diadakan sesuai prosedur yang dimaksud diatur di Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di area kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akibat ukuran bidang tanah tidaklah melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada tindakan hukum ini memang benar wewenang itu ada di area Kantor Pertanahan kabupaten kota dikarenakan besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang dimaksud tiada mencapai maksimal dalam bawah 3 hektare untuk perusahaan dan juga satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di dalam kawasan yang dimaksud diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami ungkapkan yang dimaksud ada di tempat luar kawasan pantai sebagian besar jadi tiada semuanya yang mana akan dicabut, tentunya yang tersebut pasti ada dalam luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak ada bisa saja dijadikan objek HGB kecuali pada tindakan hukum tertentu, seperti reklamasi yang dimaksud telah dilakukan melalui prosedur hukum yang digunakan benar. Namun, sertifikat yang mana diterbitkan untuk kawasan yang tersebut masih berbentuk laut akan dibatalkan.
“Tapi yang tersebut kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB dan juga SHM yang mana berada nyata-nyata dalam melawan laut setelahnya penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan pasca semua proses ini kita dapat selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






