PN Ternate Vonis PT Kieraha Dunia Pers Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Dunia Pers Televisi dikarenakan melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan serta denda Simbol Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang telah terjadi menyelesaikan tindakan hukum penyalahgunaan hak cipta yang digunakan dijalankan entrepreneur TV kabel dalam Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang mana pada masa kini masih di proses di area pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang digunakan ada dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang mana sedang kami tangani di area sana. Jadi yang pertama itu yang digunakan terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang mana kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses di area pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di acara Sindo Prime yang dimaksud tayang di tempat Sindonews TV, Mulai Pekan (2/12/2024).
Dia menjelaskan tindakan hukum ini bermula ketika jajarannya di tempat tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang dimaksud ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak memiliki hubungan kerjasama mirip dengan K-vision setiap saat pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu juga kemudian kita tahu bahwa merek ternyata merekan bukan punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






