Hakim PTUN Ibukota Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu dikarenakan Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota Indonesia dikabarkan sedang sakit.
“Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya pada kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Ibukota Indonesia yang menangani sebuah perkara gugatan tak sanggup digantikan, tak terkecuali di perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang akan segera dilakukan kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan jadwal mirip sebagai pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
“Tak bisa, kalau hakim anggota bisa jadi digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda,” tuturnya.
Gugatan yang mana dilayangkan PDIP yang disebutkan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP memohon agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda penyelenggaraan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang tersebut berkekuatan hukum tetap saja di perkara ini.
Terkait pokok perkara, PDIP memohonkan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres serta Pileg. PDIP juga meminta-minta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan juga Pileg.
“Memerintahkan untuk Tergugat untuk melakukan tindakan mencabut serta mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan juga Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden lalu Wakil Presiden terpilih berdasarkan kata-kata terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya pada gugatan.






