Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Energi serta Informan Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang tersebut dapat dimanfaatkan penduduk juga pelaku lapangan usaha dalam Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mana mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan juga persetujuan pemanfaatan air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 lalu diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot ketika peluncuran izin air tanah pada Kementerian ESDM, Ibukota Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha sangat jauh lebih tinggi mudah kemudian sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun tambahan terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Pengembangan Usaha serta Hilirisasi/Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami pada pada Permen ESDM ini, kita menyebabkan seluruh perizinan ini dikarenakan telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah ada dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang digunakan sudah ada diciptakan serta dikelola oleh Kementerian Pengembangan Usaha juga Hilirisasi/Badan Kesepahaman Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang tersebut sebelumnya tak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku bidang usaha yang digunakan tadinya tidak ada ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa jadi kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang tersebut tak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang dimaksud ada dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita telah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya di 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan perniagaan yang dimaksud memanfaatkan air tanah harus mempunyai perizinan. Bagi pelaku usaha yang dimaksud belum miliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.






