Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah dilakukan resmi ditetapkan sebagai dituduh tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan dituduh untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan juga dua orang yang tersebut merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mana mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah lama bersama-sama menyebabkan serta menggunakan surat palsu merupakan girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidaklah sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod serta dokumen lain yang digunakan dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah total keuntungan yang digunakan didapatkan oleh keempat terperiksa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum dapat kita uji lebih besar lanjut (soal keuntungan yang digunakan didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang digunakan berbeda-beda,” katanya.






