Tarik Pengembangan Usaha Energi, eksekutif Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum lalu HAM, Silmy Karim mengungkapkan golden visa hanya saja diberikan untuk pemegang jabatan Direksi dan juga Komisaris kalau pembangunan ekonomi perusahaan di dalam menghadapi USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang digunakan menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya pada berhadapan dengan USD50 juta, kalau di tempat menghadapi itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang mana company itu yang dimaksud akan dapat Board of Director, lalu Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding dalam Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Adapun apabila nilai penanaman modal dalam bawah hitungan USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang dimaksud ditawarkan untuk penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang tersebut menjadi pembeda, masa tinggal visa ini semata-mata 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya ia baru mau mulai, atau sektor bidang usaha bukanlah utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia mampu pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini bukan harus menanamkan modalnya dengan segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon pemodal yang disebutkan bisa jadi secara langsung menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya saja komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik pemodal besar dan juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di dalam Indonesia pada jangka waktu yang mana lebih lanjut lama tanpa perlu melanjutkan izin tinggal secara berkala. Inisiatif ini juga menawarkan kemudahan di mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan pembangunan ekonomi di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia bisa saja tinggal serta bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






