Langkah menepi ke bahu jalan yang mana benar untuk kurangi risiko celaka

Ibukota (ANTARA) – Saat berkendara, terkadang sejumlah kondisi jalan bukan terprediksi yang mengharuskan pengemudi menepi ke bahu jalan, di area mana menurut Instruktur Keselamatan Berkendara, Sony Harisno, perlu tata cara menepi yang digunakan benar sehingga dapat menghurangi risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
“Dilihat dari kondisi lalu lintas di Indonesia sebenarnya berhenti di dalam bahu jalan cukup berbahaya, tapi kalau telah sangat mendesak kita harus berhenti, ada prosedur yang tersebut harus diadakan oleh si pengemudi,” kata ia untuk ANTARA, Senin.
Langkah pertama yakni menyalakan lampu sein ke arah bahu jalan kemudian menepi lah secara perlahan namun pasti, bukan ragu-ragu, namun juga melakukan konfirmasi kondisi jalan telah lama kondusif untuk berpindah jalur juga menepi.
Nyalakan lampu hazard sebelum turun dari kendaraan, kemudian pasang segitiga pengaman dengan jarak paling tak lima kali dari panjang mobil, atau sesuaikan dengan kondisi jalan.
Baca juga: Pengelola tol Pekanbaru-Dumai gelar kejuaraan operasi "microsleep"
Baca juga: Hutama Karya: Operasi Microsleep mampu tekan hitungan kecelakaan pada tol
Hal ini penting agar pengendara lain mampu meninjau kendaraan yang mana berada dalam berhenti di area bahu jalan, khususnya ketika waktu malam hari maupun kondisi cuaca yang tersebut menyebabkan visibilitas kurang jelas.
“Biasanya setiap mobil yang tersebut dibeli baru sudah ada disediakan segitiga pengaman sebagai standar pabrikan, identik seperti P3K,” ujar Sony.
Setelah itu, jikalau ingin melakukan peregangan tubuh yang digunakan dirasa lelah, misalnya, hindari berdiri atau berdiam di tempat depan mobil. Lakukan pada belakang mobil.
Hal ini untuk memudahkan pengemudi meninjau kondisi kendaraan lain di tempat belakang kemudian mampu bersiap jikalau diprediksi akan ada kejadian yang dimaksud tiada diinginkan.
Meski begitu Sony masih tiada menyarankan untuk berhenti di dalam bahu jalan, apa lagi dalam jalan tol juga pada rentang waktu yang digunakan lama. Ia menganjurkan untuk lebih banyak baik mengemudi dengan perlahan dalam kiri jalan.
“Daripada ngambil risiko ditabrak dari belakang, sebaiknya berjalan pelan-pelan di dalam kiri jalan (tol), itu tambahan aman daripada berhenti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Pemalang menetapkan sopir truk boks dengan inisial J (36), warga Daerah Boyolali Jawa Tengah sebagai dituduh perkara kecelakaan maut yang mana terjadi di dalam jalan Tol KM 315+900 jalur A dari arah Ibukota ke Semarang, tepatnya di tempat Desa Karangasem Kecamatan Petarukan Kota Pemalang.
Mobil Toyota Avanza yang dimaksud mengangkut regu jurnalis dengan nomor polisi B 1048 DKG dilaporkan berada dalam berhenti di area bahu jalan untuk mengatasi air wiper mobil yang berkendala, sebelum dihantam dari belakang dengan truk yang digunakan dikendarai oleh J hingga ringsek.
J disebut mengalami microsleep (periode tidur singkat yang tersebut terjadi secara secara tiba-tiba lalu tanpa disadari) yang akhirnya menyebabkan hilangnya fokus sebelum kecelakaan. Tiga orang meninggal di kecelakaan itu, dan juga dua lainnya luka-luka.
Baca juga: Pengguna Tol Japek diminta bukan berhenti sembarangan dalam bahu jalan
Baca juga: Polwan di tempat Cirebon sisir ruas tol imbau bahaya berhenti dalam bahu jalan






