Persyaratan lalu rincian biaya uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan rangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang berpenumpang dan juga angkutan barang yang tersebut beroperasi di area jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan dan juga layak pakai di dalam jalan raya.
Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, serta angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan juga menjaga kualitas komponen pada kendaraan.
Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah terjadi diatur pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, juga diperjelas di Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang tersebut diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang dimaksud masa berlakunya hingga enam bulan, oleh oleh sebab itu itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tak mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang digunakan diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan serius tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan yang dimaksud akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR kemudian mengetahui biaya yang dimaksud diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat menegaskan bahwa kendaraan dia beroperasi secara aman juga legal.
Berikut persyaratan kemudian biaya di mengikuti uji KIR kendaraan
Persyaratan uji KIR
Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting dan juga ketentuan teknis tertentu, antara lain:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Kondisi kendaraan harus di kondisi yang baik sesuai dengan kriteria.
3. Kelengkapan dokumen merupakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.
4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib miliki izin trayek.
5. Telah melakukan pembayaran biaya uji kemudian mempunyai bukti pembayarannya.
6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun serta rekayasa kendaraan.
7. Bukti pemilik kendaraan jikalau kendaraan bukanlah milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.
8. Kendaraan dibawa secara langsung ke unit pelaksana untuk proses pengujian.
Biaya uji KIR
Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR menyampaikan laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran nilai untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:
• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
• Buku uji baru = Rp85 ribu
• Plat uji = Rp15 ribu
• Stiker samping = Rp15 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu
Namun, ketika ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan eksekutif Pusat lalu Daerah, dan juga Peraturan pemerintahan RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tidak ada dikenakan biaya retribusi.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan untuk penduduk pada memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan juga kelancaran berkendara.
Baca juga: Pengertian kemudian ketentuan uji KIR kendaraan bermotor
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meskipun telah terjadi lulus uji kir






