Australia Siapkan RUU Larangan Anak pada Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Awal Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang digunakan akan melarang pemakaian media sosial oleh individu di dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini juga diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Media Massa sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, lalu YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil dikarenakan media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak kemudian ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini kemudian akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang digunakan melarang pemanfaatan media sosial di dalam kalangan anak dalam bawah umur pada dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil sebab “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak kemudian beliau akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X serta YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan jika Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang mana melarang penyelenggaraan media sosial oleh anak pada bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merekan yang mana mempunyai izin orang tua.






