Heboh Polisi Tidur di area Yogyakarta, Hal ini Aturan Membuat Speed Bump pada Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak tersebar luas di tempat media sosial pasca salah orang netizen mengunggah speed bump tak biasa dalam Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil dan juga disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menghasilkan pengendara yang lewat kesulitan.
Dalam video yang digunakan diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang benar tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil serta sepeda gowes motor kesulitan. Bahkan, perjalanan mereka itu menjadi terhambat dan juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang tersebut lagi ramai banget di dalam Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada dalam Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan sudah ada memakan korban pengendara motor yang dimaksud alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menyebabkan atau memasang speed bump telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali kemudian Penggunawan Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di tempat badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang sesuai kemudian aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman serta tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian melawan 15 cm dgn ketinggian 12 cm juga sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di area jalan lokal, biasanya dipakai di dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm lalu sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih banyak besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






