Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar sebab telah lama bersikap arogan lalu terlalu defensif. Hal ini terjadi ketika Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung bukan perlu menyampaikan kepasa rakyat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang tersebut diperlakukan tak adil, sebanding artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang mana berlaku.
Padahal, kata dia, KPK miliki kewenangan yang tersebut identik untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja identik dengan penegak hukum (KPK) yang memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas lalu fungsinya,” katanya terhadap wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang disebutkan juga tiada sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap serta iktikad baik untuk mengupayakan proses hukum yang dimaksud terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menyokong Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK kemudian menanti hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap kejadian yang digunakan terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang tak bijak, sebagai arogansi kelembagaan yang tersebut tak patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang di dalam mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang berjalan. Serta memberikan contoh yang dimaksud terbaik terhadap rakyat tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya pemerintahan dan juga DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, di Revisi UU Kejaksaan yang tersebut sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas mengupayakan pemerintah juga DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal juga eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindakan pidana tidaklah terjadi lagi,” tandasnya.






