PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang sedang menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini diadakan pasca adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo bersatu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi serta dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah dilakukan menerima laporan tersebut. Oleh akibat itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan publik tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu bisa jadi KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan perbuatan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang mana kita lihat tadi itu mungkin saja pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dijalankan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang dimaksud diadakan oleh pihak berwenang. Namun, langkah akhir mengenai penanganan persoalan hukum ini sepenuhnya berada pada tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dilaksanakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






