Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang tersebut Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang tersebut kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala wilayah ( pilkada ). Pihak yang akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum merek akan kalap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang merekan akan mengungkapkan banyak gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana dapat dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis dan juga Pengajaran bagi Para Advokat pada Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan kepala daerah 2024 di area Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga Hari Jumat (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners serta Suryantara, Alfatah, & Partners, dihadiri oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, lalu masif sebagai bumbu meskipun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelopor pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang juga teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang dimaksud diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang dimaksud bukan sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada hambatan di tempat situ. Misalnya, ada belaka persidangan untuk area X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang digunakan menangani beberapa perkara hanya saja copy paste berkas yang mana ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan akibat ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan juga pendapat yang digunakan sebenarnya tidaklah terkait. Langsung semata ke pokok persoalan, Sehingga, hakim dapat lebih tinggi mudah memahami masalahnya juga dengan segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih banyak ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka itu akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelaksana pilkada.






