Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator serta Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di dalam sektor perkeretaapian dinilai positif akibat akan semakin meningkatkan kekuatan dan juga mempertegas fungsi dan juga peran operator kemudian regulator pada sektor perkeretaapian di negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian dan juga Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Hari Senin (30/12/2024).
Edi menyebutkan, setelahnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini forward pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan juga jaringan listrik melawan KRL. Industri ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di dalam sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di area bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang tersebut diatur di UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran dan juga fungsinya sebagai regulator yang dimaksud menimbulkan kebijakan juga pelaksana perkembangan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator telah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang digunakan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil serta bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan juga memberikan subsidi, juga memulai pembangunan prasarana perkeretaapian juga telah dilakukan melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, dikarenakan prasarana jalan rel, persinyalan juga lainnya merupakan aset dan juga milik pemerintah yang dimaksud kemudian diserahkan untuk operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya penyelenggaraan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah ada berhasil mendirikan beberapa jumlah proyek perkeretaapian di tempat Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan perniagaan sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan pada bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI pada kondisi yang tersebut siap untuk meningkatkan kemajuan dan juga pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, sejumlah warga negara asing yang digunakan menyaksikan pengelolaan kereta api di dalam Indonesia bahkan mengalahkan layanan di dalam negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga telah menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani penduduk lalu negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang kemudian 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan pada memperkuat kelancaran lalu lintas nasional kemudian menjadi solusi sistem logistik nasional yang digunakan efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh pada pengelolaan serta layanan terbaik untuk moda angkutan lain di dalam Asia Tenggara. Jadi tidaklah ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang digunakan lebih banyak sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan serta pembedaan yang digunakan jelas antara regulator dan juga operator, tanpa adanya campur tangan serta intervensi lalu saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang mana dapat disempurnakan dari UU No 23/2007, di tempat antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga tiada masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan juga evaluasi pada penyelenggaraan lalu pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






