Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang dimaksud Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan material pokok yang digunakan dikonsumsi sebagian besar penduduk Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang tersebut berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen disampaikan pemerintah baru-baru ini, dengan segera memunculkan respons dalam masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! cuma beras khusus yang mana akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang digunakan beredar di tempat lingkungan ekonomi Indonesia yaitu beras medium, premium, dan juga khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh serta butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang tersebut akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang tersebut akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar hanya saja untuk beras khusus impor yang digunakan kerap digunakan pada restoran-restoran mewah serta hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang mana kena PPN 12 persen cuma beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri tiada kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan di kategori premium,” ucapannya di tempat Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tercantum pada paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi pada negeri tiada dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menyokong produksi beras di negeri,” ucapnya.
Jadi, telah jelas ya, hanya saja beras khusus dengan nilai tukar jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang dimaksud padat diperbincangkan masyarakat, termasuk di dalam media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat kegiatan ekonomi dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tempat Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang tersebut mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






