Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di dalam RUU TNI, Hal ini Usulan Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud berdasarkan Pancasila kemudian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa lalu seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa kemudian negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan pada daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan dan juga ketertiban rakyat yang tersebut diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang dimaksud sedang berada di area Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian serta pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta langkah urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) RUU TNI yang tersebut diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri, lalu membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, kemudian zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait pelaksanaan OMSP, pemerintah bukan lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan lalu langkah kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu cuma berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu semata adalah sesuatu yang mana wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang tersebut lintas batas negara lalu pentingnya meyakinkan diperkenalkan negara pada melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang digunakan tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama kemudian temporer. OMSP yang dimaksud bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang digunakan bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, serta lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang dimaksud bersifat sementara menandakan penyelenggaraan tugas perbantuan. Tindakan membantu pemerintah tempat misalnya, memiliki cakupan yang tersebut luas.
“Artinya, bisa jadi hanya tugas yang dimaksud di area luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dijalankan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme serta kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penyelenggaraan kebijakan serta kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tidak ada menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP hanya sekali merujuk pada satu ketentuan payung, yang tersebut nantinya dapat dapat secara detail.”






