Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berbentuk kain tekstil, barang tekstil lalu produk-produk tekstil (TPT) yang digunakan berbentuk kain gulungan atau rol. Kemendag sebut total 90 ribu rol kain gulungan yang dimaksud diduga berasal dari Tiongkok dengan nilai total Rp90 Miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal yang dimaksud pada Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Ibukota Indonesia Utara, pada Hari Jumat (8/11/2024). Budi mengungkapkan temuan yang mana diungkap yang dimaksud berasal dari dua tempat.
“Pertama dalam di tempat ini di area gudang Kelurahan Kapuk Muara, Ibukota Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian gudang satunya di area Kelurahan Roa Malaka Ibukota Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar,” jelas Budi pada waktu jumpa pers di area Ibukota Utara, Hari Jumat (8/11/2024).
Budi menerangkan dengan syarat muasal barang impor kain tekstil yang dimaksud diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang, datangnya dari China . “Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China,” katanya.
Lebih lanjut, ihwal hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. “Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor dan juga nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan,” tutur Budi.
“Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran sebab tidak ada ada dokumen, dokumen impor yang digunakan saya sebutkan tadi,” sambung Budi.
Diketahui sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah terjadi melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 dalam salah satu gudang di dalam kawasan pergudangan Kamal Muara, Ibukota Indonesia Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.
Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di area tempat Penimbunan Pabean Bea kemudian Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.
Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di tempat Kawasan Industri Jatake, Daerah Perkotaan Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar. Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 pada Kantor Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 miliar.






