Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi pada penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana menangani perkara langkah pidana korupsi diadakan berdasarkan pada aturan hukum kemudian fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).
Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan juga bukti lain yang tersebut diperoleh oleh APH. Jadi bukanlah berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap lalu perintangan penyidikan yang mana menjeratnya. Hasto menegaskan, perkara yang mana menimpanya tak lepas dari kepentingan kebijakan pemerintah tertentu.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang mana ditujukan terhadap saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto dalam Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
“Apa yang dimaksud menimpa saya tidak ada terlepas dari kepentingan urusan politik kekuasaan,” tambahnya.
Menurut Hasto, sudah sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai dituduh kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, pada Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada ketika penyidikan.
“Nyata-nyata tak ditemukan suatu fakta-fakta hukum menghadapi penetapan saya sebagai dituduh baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.






