12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah lama mengungkap kejahatan siber internasional yang dimaksud memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di dalam Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan dalam bentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang digunakan dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di dalam balik penggelapan siber ini.
“Tidak melakukan penutupan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa saja terjadi di area setiap tempat sepanjang ada BTS yang mana ada di area situ dan juga mereka punya kemampuan,” katanya.
“Oleh lantaran itu kita bukanlah hanya sekali sekedar mengungkap yang ada pada sini, kita akan mencoba membongkar yang mana tambahan besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa saja tahu kemana sekadar merekan menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua terperiksa di perkara tersebut, yakni XY dan juga YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang dimaksud bertugas berkeliling dalam area sibuk agar sinyal palsu dapat menjangkau sejumlah ponsel juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua dituduh itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang telah berstatus buron, kemudian sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.






