BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang mana baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju meningkatkan tata kelola juga daya saing BUMN serta juga memberikan kepastian hukum yang digunakan lebih besar kuat di mengurus aset negara juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi serta operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi kemudian menghindari konflik kepentingan pada pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, diambil Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang bertugas mengatur aset BUMN secara lebih banyak efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan memverifikasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal juga memberikan khasiat maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas di pengelolaan aset BUMN, sehingga bukan hanya saja menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan sektor ekonomi yang tersebut berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi serta operator di pengelolaan BUMN dapat menyokong transparansi dan juga akuntabilitas yang mana lebih banyak baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur kesempatan bagi penyandang disabilitas dan juga publik lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang digunakan melakukan konfirmasi keterwakilan perempuan di sikap strategis, termasuk direksi dan juga komite komisaris.
“Kita bisa jadi mengamati lebih besar banyak tenaga kerja yang dimaksud beragam dan juga inovatif, pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang digunakan dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia usaha lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina serta bekerja serupa dengan UMKM juga koperasi, ini tidak belaka tentang tanggung jawab sosial, tetapi juga menguatkan ekosistem kegiatan bisnis yang tersebut lebih tinggi sehat. UMKM dapat menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang dimaksud pada akhirnya menggalakkan keadilan ekonomi,” ujarnya.






