Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Performa perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun serta berlaku dalam 2025. Dengan masa kerja karyawan yang mana tidaklah lagi produktif ini perlu diperhitungkan akibat berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang mana 56 tahun, 57 tahun, dan juga sebagainya,” ujar Timboel ketika dihubungi, SINDOnews, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Menurut beliau pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidaklah menetapkan usia pensiun pekerja swasta di area perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidaklah berdampak buruk bagi kinerja juga kegiatan bisnis perusahaan.
“Sebenarnya tiada ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama mengantisipasi mendapat faedah pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, beliau tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang digunakan memasuki usia pensiun pada perusahaan tak otomatis mendapat khasiat pensiun bulan berikutnya.
Justru, dia harus menanti waktu yang mana lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, dalam tahun ini pekerja A pensiun di area usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengawaitu 3 tahun untuk mendapat kegunaan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan oleh sebab itu usia mendapat faedah pensiun pada 2025 59 tahun.






