Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan lalu gratifikasi pada lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) dan juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga dituduh ditahan di tempat Rutan Unit KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sebagian Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, lalu Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai banyak Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Hari Minggu (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) lalu Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai sebagian total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah juga mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang dimaksud disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang mana diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa sekitar Rp7 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






