Hati-hati Bikers! Berteduh pada Kolong Jembatan pada waktu Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, kerap kali ditemukan pemotor yang dimaksud berteduh di area kolong jembatan atau di tempat bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka mengawaitu hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas dan juga sanggup dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, pada waktu ini masih sejumlah pengendara sepeda gowes motor yang dimaksud tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menghasilkan dia berteduh dalam kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas lalu dapat dikenakan sanksi sebagai tilang. Selain itu, berteduh dalam kolong flyover berisiko memunculkan kecelakaan akibat motor yang digunakan terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, juga keselamatan dan juga angkutan jalan, kemudian mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati kesulitan transportasi seperti diambil pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, pada Pasal 105 setiap orang yang tersebut menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menghindari hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, lalu keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat mengakibatkan kecacatan Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian dapat memohonkan pengendara yang sedang berteduh kemudian memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara bukan mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang tersebut diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang digunakan tidaklah mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Maka diimbau terhadap pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian pada tempat yang tersebut aman dan juga tak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang digunakan bukan disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, di dalam bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dalam kolong flyover.






