Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, juga Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia jika Belanda di rapat kerja (raker) dengan pemerintah pada Mulai Pekan (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, lalu Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja mirip antara Kementerian Hukum kemudian HAM, Kementerian Pemuda juga Olahraga, dan juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada melakukan penelitian lalu penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi ketika membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang digunakan disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, lalu Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses lebih banyak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan juga HAM, Widodo, yang tersebut mewakili Menteri Hukum dan juga HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah dilakukan melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dan juga Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda juga Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan juga Pasal 15 Peraturan eksekutif Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan juga Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, dan juga Peraturan Menteri Pemuda serta Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang dimaksud juga mempunyai garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx mempunyai ayah kelahiran Palembang juga nenek dari pihak ayah yang lahir di area Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens mempunyai kakek dari pihak ibu yang dimaksud lahir dalam Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij miliki nenek dari pihak ibu yang dimaksud lahir pada Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk menguatkan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan meningkatkan kekuatan skuad Garuda di AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Bumi U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Global 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan perkembangan sepak bola nasional. Diharapkan penampilan pemain keturunan yang mana mempunyai pengalaman bermain pada Eropa sanggup menjadi kompetisi transaksi pengetahuan dan juga membantu pembinaan usia dini serta muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengantisipasi langkah dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kemudian dapat menguatkan Timnas Indonesia di turnamen internasional.






