Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja juga ketentuannya

DKI Jakarta –
Dalam globus kerja, surat perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang mana tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang tersebut mengatur kesepakatan hak dan juga kewajiban antara pemberi kerja juga pekerja.
Sebelum menghasilkan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan lalu calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan di dalam menghadapi materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang dimaksud kemungkinan besar terjadi selama masa kerja.
Dokumen ini tidaklah belaka berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat memahami tanggung jawab setiap-tiap yang mana diatur resmi berdasarkan hukum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa pasca menyetujui secara resmi surat perjanjian kerja, tiap-tiap pihak perusahaan serta pihak karyawan wajib memiliki surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 54, berisi ketentuan yang digunakan mesti dicantumkan pada surat perjanjian kerja secara tertoreh dan juga tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, kemudian jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, dan juga alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah dan juga cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang dimaksud memuat hak juga kewajiban pelaku bisnis juga pekerja/buruh.
- mulai lalu jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat serta tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak pada perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari berubah-ubah macam, mulai dari pekerja masih (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang tersebut Anda sepakati bersatu perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Ibukota Indonesia Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini beraksi untuk kemudian melawan nama PT. Wijaya Permata yang mana beralamat di dalam Jl. Indahpermata VI No. 39, Ibukota lalu selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini beraksi untuk lalu menghadapi nama sendiri, yang mana selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat di dalam PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama dan juga Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera pada pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai lalu tanggal berakhir masa kerja yang disepakati).
Pasal 2
Tugas serta Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Media Massa Spesialis (posisi pekerjaan yang tersebut sudah pernah disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan keinginan yang mana diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan dan juga area bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan pendapatan untuk Pihak Kedua sebesar (jumlah pendapatan yang tersebut disepakati) lalu akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah penghasilan yang tersebut disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud di Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan lalu kesepakatan bersama) yang digunakan bersangkutan, apabila tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja juga Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari lalu 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu serta jam kerja yang dimaksud telah dilakukan ditentukan dan juga disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang dimaksud ada di perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja di perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara dan juga menggunakannya dengan penuh tanggung jawab berhadapan dengan alat-alat kerja dan juga inventaris yang dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan di penyelenggaraan alat-alat perusahaan yang mana menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan juga Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib menyimpan kemudian memelihara keseimbangan / keselamatan diri, teman-teman kerja juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan untuk pimpinan pada terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tidak ada masuk bekerja tanpa alasan yang sah atau hal-hal yang digunakan tidak ada dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang dimaksud pada ayat (1), upah tiada dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan telah lama memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang dimaksud disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit dan juga Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang mana tak masuk kerja sebab sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila bukan melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk menyimpan agar kebugaran Pihak Kedua kekal sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan prasarana kesejahteraan untuk Pihak Kedua, sesuai dengan keperluan pekerja yang tersebut bersangkutan lalu kemampuan perusahaan yaitu diwujudkan ke poliklinik yang disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang tersebut berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang mana disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, kemudian tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang disebutkan maka segala hak serta kewajiban akan berakhir pada tanggal kemudian hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan melanjutkan Perjanjian Kerja yang tersebut disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan terhadap Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir kemudian dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidak ada diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama lalu Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang tersebut sudah pernah disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan lalu Kerapihan
Setiap Pekerja wajib melindungi lalu memelihara kebersihan dan juga kerapihan tempat kerja kemudian mematuhi Tata Tertib lalu Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu meninjau jenis lalu tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang digunakan melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua tanpa peringatan keras terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah dilakukan melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud di Undang-undang lalu peraturan Ketenagakerjaan yang dimaksud berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya






