Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang tersebut Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah pernah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di tempat seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang seringkali menjadi penyulut kecelakaan maut akibat rem blong atau tidaklah kuat menanjak, tak hanya saja dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang over dimension, masuk di ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang digunakan menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang mana tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang mana menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya kemudian sanggup menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, kemudian Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dijalankan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di area jalan tetap saja menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif lalu Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif lalu preventif melalui edukasi dan juga sosialisasi untuk masyarakat. Salah satu upaya yang mana dijalankan adalah dengan menggalakkan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum lembaga pendidikan sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran rakyat akan meningkat,” ujarKakorlantas.






